SMK Negeri 1 TONJONG

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA

Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) SMKN 1 TONJONG adalah lembaga yang terlisensi BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi siswa SMK NEGERI 1 TONJONG dan SMK jejaring.

LSP-P1 SMKN 1 TONJONG berfungsi dan mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP-P1 SMKN 1 TONJONG mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

1. Visi

Menjadi LSP yang independen, terpercaya, dan profesional

2. Misi

1). LSP-P1 SMKN 1 TONJONG menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201/ISO 17024 secara menyeluruh tanpa pengecualian.

2). LSP-P1 SMKN 1 TONJONG menjadi Lembaga uji kompetensi yang independen dan terpercaya.

3). Manajemen LSP-P1 SMKN 1 TONJONG memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan.

4). Menetapkan Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga yang memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5). Mendukung pengembangan dan pembangunan profesi yang kompeten dan Profesional sebagai satu pilar dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.

6). Mengembangkan jejaringan dan kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan.

Alur Sertifikasi Kompetensi

Scroll to Top